PPU - Pemkab PPU menyelenggarakan apel bersama 10 SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) untuk mensosialisasikan Perbub No. 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan memberantas Corona Virus di Halaman Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (24/9/20)
Apel yang dipimpin oleh Surodal Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara di ikuti seluruh ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dan THL ( Tenaga Harian Lepas ) serta di hadiri juga Kepala SKPD.
Surodal menerangkan bahwa Perbub yang sudah di tanda tangani , selama seminggu ini dalam masa sosialisasi kepada seluruh golongan masyarakat yang ada di Wilayah Penajam Paser Utara, ungkap Surodal
Surodal menambahkan Perbub ini berisi pasal dan sanksi bagi yang tidak masih melanggar. ada empat jenis sanksi yaitu teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum, menyediakan 200 masker untuk dibagikan ke masyarakat dan denda administratif Rp. 1.000.000
Surodal berharap agar di masa pandemi seperti ini dapat terjadi perubahan paradigma masyarakat.
" Bagaimana agar kita semua tidak sekedar takut-takutan tetapi betul - betul mentaati isi dari Perbub tersebut untuk membantu mencegah penularan Corona Virus karna kita tidak tahu kapan ini akan berakhir " ungkapnya.
Lanjut Surodal sebagai perangkat daerah ASN dan THL harus menjadi contoh dalam menerapkan disiplin dalam pencegahan Corona Virus, salah satunya menggunakan masker saat berada di tempat kerja dan di tempat umum (Rizal)